TUGAS - 7 PRO KONTRA
PRO KONTRA OJEK ONLINE Transportasi online di Indonesia mulai booming pada tahun 2015. Namun, jika dilihat lebih jauh, bisnis transportasi online sebenarnya sudah dimulai beberapa tahun ke belakang. Gojek misalnya, sejatinya sudah memulai bisnis sejak tahun 2010. Saat memulai bisnisnya, Gojek melayani pesanan via telepon dan SMS. Ketika bisnis transportasi online mulai marak, pemerintah merasa resah karena tidak adanya payung hukum yang jelas. Lahirlah Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada tanggal 9 November 2015. Melalui surat tersebut, Menhub Jonan melarang beroperasinya ojek maupun taksi berbasis aplikasi online. Argumentasi Jonan bersandar pada tidak tercantumnya ojek sebagai jenis transportasi umum yang diatur dalam undang-undang. Aturan itu mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Per...