Langsung ke konten utama

TUGAS 5 - PENGERTIAN NEGARA

Pengertian Negara


Pengertian negara
Pengertian Negara-walisongoonline.com

Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.
Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi setiap penduduknya dan mencerdaskan dengan mensejahteraan kehidupan warganya.
Bagi setiap manusia yang menempati wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati segala peraturan yang diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah satu wewenang yang dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya, agar tercipta suasana yang stabil.
Tugas utama Negara :

Ø  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
Ø  Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.


Sifat Sifat Negara
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :

1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.

Macam-Macam Bentuk Negara


bentuk bentuk negara
digital.vpr.net

Dalam perjalanannya ada beberapa macam bentuk Negara yang digunakan oleh setiap Negara untuk dapat menjalankan Negaranya dengan baik sesuai dengan bentuk negaranya. Berikut beberapa macam bentuk Negara yang ada saat ini :
1. Negara Kesatuan
Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil di dalamnya seperti provinsi dan kabupaten.
Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan
  • Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga memiliki hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara. 
    Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memiliki manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu. 
  • Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
  • Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.

2. Negara Federasi

Bentuk Negara federasi ini sangat cocok digunakan oleh Negara yang memiliki kawasan yang sangat luas sehingga untuk dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik maka dibutuhkan adanya pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti Negara bagian, wilayah, republic, provinsi dan lainnya.
Kedaulatan Negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun Negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.
Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di Negara kesatuan. Akibatnay Negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada Negara bagian di dalamnya.
Negara federasi ini dikenal dengan nama bentuk Negara Serikat. Salah satu contoh bentuk Negara federasi adalah Amerika Serikat.

Ciri-Ciri Negara Federasi
  1. Kepala Negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki tanggungjawab yang besar kepada rakyat.
  2. Setiap Negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan Negara tetap dipegang oleh kepala Negara.
  3. Setiap Negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat.
  4. Pemerintah pusat juga memiliki kedautan bagi Negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan pada urusan dalam Negara bagian pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.


3. Negara Konfederasi

Bentuk Negara ini adalah bentuk Negara yang dibuat tidak permanen karena adanya perjanjian antara Negara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama yaitu mempertahankan kedaulatan. Urusan di dalam Negara masing-masing tetap menjadi urusan masing-masing pihak, namun untuk urusan bersama dilakukan karena adanya perjanjian.
Masalah yang ada dalam negeri yang bergabung dalam sebuah konfederasi tidak boleh dicampur dengan kepentingan bersama dalam Negara-negara yang melakukan konfederasi. Dulu Malaysia dan Singapura pernah menjalin kerjasama dan bergabung menjadi Negara konfederasi karena adanya politik luar negeri yang terjadi di Indonesia masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Meski sifatnya sementara namun dengan adanya kerjasama maka masalah yang dialami oleh Negara-negara yang berkonfederasi itu bisa dicari solusinya dan cepat terselesaikan.
Bentuk Negara Lainnya
Selain bentuk Negara yang sudah dijabarkan di atas maka ada beberapa bentuk Negara lainnya yang dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :

1. Negara Monarki

Negara monarki adalah bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hak dalam memerintah Negara dalam hal ini hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tersebut tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat.

2. Negara Oligarki

Biasanya dalam Negara oligarki yang memerintah berasal dari kelompok yang disebut sebagai kelompok feudal.

3. Negara Demokrasi

Dibanding dengan dua bentuk Negara sebelumnya maka Negara demokrasi ini adalah Negara yang lebih sering kita dengar, karena Indonesia setidaknya jug menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi adalah Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat, Artinya rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat.
Apapun bentuk Negara yang dianut dalam suatu Negara tentunya semua memiliki tujuan yang kurang lebih sama. Karena Negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang terdiri dari rakyat yang banyak maka tentunya ada bentuk Negara yang digunakan itu bertujuan untuk memberikan kesejahteraan pada seluruh rakyatnya.
Pemerintah yang ada dalam Negara juga dibentuk agar kesejahteraan rakyat yang ada di dalamnya bisa lebih terjamin dan lebib terarah, karena dengan adanya pemerintah yang ada di dalamnya itu tentunya bisa sangat membantu untuk menyelesaikan berbagai macam masalah yang terjadi di dalam sebuah Negara terlepas dari apapun bentuk Negara yang digunakannya.
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA

Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
  • Rakyat
  • Wilayah yang permanen
  • Penguasa yang berdaulat
  • Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
  • Pengakuan.

Unsur Pokok Negara (Konstitutif)

Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.

2. Wilayah

Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
  • Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
  • Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
  • Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
  • Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. Pemerintahan
Unsuryang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

Unsur Deklaratif Negara

Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.
( https://bunganurani.wordpress.com )
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut saya  langkah-langkah yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut :

1. Kita harus menghormati satu sama lain 
2. Kita harus bisa menjaga solidaritas yang tinggi
3. Kita harus bisa saling menjaga dan menghormati agama lain
4. Kita harus mencapai cita cita kita agar berguna bagi bangsa indonesia
5. Kita harus belajar dengan sungguh sungguh untuk memajukan negara indonesia.

Sekian dari saya tentang PENGERTIAN NEGARA bila ada kata kata yang tidak jeals mohon dimaafkan . terimakasih :)

Komentar