TUGAS - 7 PRO KONTRA
PRO KONTRA OJEK ONLINE
Transportasi online di Indonesia mulai booming pada tahun 2015. Namun, jika dilihat lebih jauh, bisnis transportasi online sebenarnya sudah dimulai beberapa tahun ke belakang.
Gojek misalnya, sejatinya sudah memulai bisnis sejak tahun 2010. Saat memulai bisnisnya, Gojek melayani pesanan via telepon dan SMS.
Ketika bisnis transportasi online mulai marak, pemerintah merasa resah karena tidak adanya payung hukum yang jelas. Lahirlah Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada tanggal 9 November 2015.
Gojek misalnya, sejatinya sudah memulai bisnis sejak tahun 2010. Saat memulai bisnisnya, Gojek melayani pesanan via telepon dan SMS.
Ketika bisnis transportasi online mulai marak, pemerintah merasa resah karena tidak adanya payung hukum yang jelas. Lahirlah Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada tanggal 9 November 2015.
Melalui surat tersebut, Menhub Jonan melarang beroperasinya ojek maupun taksi berbasis aplikasi online. Argumentasi Jonan bersandar pada tidak tercantumnya ojek sebagai jenis transportasi umum yang diatur dalam undang-undang.
Aturan itu mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Niat Menhub Jonan menegakkan aturan ternyata mendapat protes dari masyarakat. Setelah media sosial bergejolak, Menhub memutuskan untuk mencabut Surat Pemberitahuan tersebut. Apalagi Presiden Joko Widodo turun tangan dan menyatakan agar transportasi online tidak dilarang.
Aturan itu mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Niat Menhub Jonan menegakkan aturan ternyata mendapat protes dari masyarakat. Setelah media sosial bergejolak, Menhub memutuskan untuk mencabut Surat Pemberitahuan tersebut. Apalagi Presiden Joko Widodo turun tangan dan menyatakan agar transportasi online tidak dilarang.
Keberadaan transportasi online memang tidak ada payung hukumnya. Organda DKI Jaya mempertanyakan keabsahan transportasi online tersebut sebagai transportasi umum yang tak diatur dalam undang-undang.
"Kalau ilegal, saya enggak mendukung. Jelas ada ketentuan yang dilanggar. Kalau yang dioperasikan kendaraan ilegal, tidak dianggap kendaraan umum, ini enggak benar," keluh Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan seperti dikutip dari Antara.
Membahas masalah transportasi yang terjadi di Indonesia tidak akan ada habisnya. Seolah-olah masalah transportasi ini tidak ada jalan keluarnya. Bagaikan benang yang kusut dan sulit untuk diurai kembali, permasalahan transportasi mulai dari kemacetan, buruknya kondisi angkutan umum. Ditambah tidak layaknya infrastruktur penunjang transportasi menjadi momok bagi pemerintah dalam menanggulangi masalah transportasi.
Permasalahan-permasalahan inilah yang menjadikan munculnya berbagai moda transportasi berbasis aplikasi terus menjamur di Indonesia dan semakin diminati masyarakat, terutama di kota-kota besar. Persaingan berebut pasar transportasi berbasis aplikasi pun mulai terasa di bisnis yang mengandalkan kemudahan dan kepraktisan ini.
Fenomena aplikasi berbasis online sebenarnya merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan transportasi yang mudah di dapatkan, nyaman, cepat, dan murah.
Banyak faktor yang membuat aplikasi berbasis online ini dibutuhkan oleh banyak masyarakat khususnya di kota-kota besar seperti jakarta. Di Jakarta, dari sisi kebutuhan masyarakat, transportasi online sudah menjadi sebuah moda alternatif yang diinginkan masyarakat setelah sebelumnya masyarakat harus menggunakan moda transportasi konvensional yang menuai beberapa masalah seperti minimnya keamanan dan kenyamanan ketika menggunakan bis umum yang seringkali sudah tidak layak beroperasi maupun faktor-faktor lainnya.
"Kalau ilegal, saya enggak mendukung. Jelas ada ketentuan yang dilanggar. Kalau yang dioperasikan kendaraan ilegal, tidak dianggap kendaraan umum, ini enggak benar," keluh Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan seperti dikutip dari Antara.
Membahas masalah transportasi yang terjadi di Indonesia tidak akan ada habisnya. Seolah-olah masalah transportasi ini tidak ada jalan keluarnya. Bagaikan benang yang kusut dan sulit untuk diurai kembali, permasalahan transportasi mulai dari kemacetan, buruknya kondisi angkutan umum. Ditambah tidak layaknya infrastruktur penunjang transportasi menjadi momok bagi pemerintah dalam menanggulangi masalah transportasi.
Permasalahan-permasalahan inilah yang menjadikan munculnya berbagai moda transportasi berbasis aplikasi terus menjamur di Indonesia dan semakin diminati masyarakat, terutama di kota-kota besar. Persaingan berebut pasar transportasi berbasis aplikasi pun mulai terasa di bisnis yang mengandalkan kemudahan dan kepraktisan ini.
Fenomena aplikasi berbasis online sebenarnya merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan transportasi yang mudah di dapatkan, nyaman, cepat, dan murah.
Banyak faktor yang membuat aplikasi berbasis online ini dibutuhkan oleh banyak masyarakat khususnya di kota-kota besar seperti jakarta. Di Jakarta, dari sisi kebutuhan masyarakat, transportasi online sudah menjadi sebuah moda alternatif yang diinginkan masyarakat setelah sebelumnya masyarakat harus menggunakan moda transportasi konvensional yang menuai beberapa masalah seperti minimnya keamanan dan kenyamanan ketika menggunakan bis umum yang seringkali sudah tidak layak beroperasi maupun faktor-faktor lainnya.
Selain itu, saat ini teknologi merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam aspek global karena dunia semakin cepat berubah kearah moderenisasi berbagai aspek, oleh karena itu setiap negara harus mampu bersaing dengan pemanfaatan teknologi serta mengaplikasikannya di dalam aktivitas.
Kaitannya dengan hal ini, aplikasi transportasi berbasis online merupakan tuntutan persaingan yang mengharuskan peran teknologi di dalam mempermudah mobilitas masyarakat.
Kaitannya dengan hal ini, aplikasi transportasi berbasis online merupakan tuntutan persaingan yang mengharuskan peran teknologi di dalam mempermudah mobilitas masyarakat.
Membahas lebih dalam mengenai fenomena aplikasi berbasis online tentunya tidak terlepas dari pro dan kontra yang hadir di masyarakat. Banyak kontra yang hadir bagi aplikasi berbasis online terutama dari kalangan moda transportasi konvensional serta dari pihak pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Sesuai dengan hukum ekonomi bahwa ketika permintaan atas suatu barang atau jasa terus ada maka penawaran akan barang atau jasa tersebut pun akan tetap ada.
Meskipun aplikasi transportasi berbasis online terganjal beberapa masalah tetapi ketika permintaan akan transportasi online terus ada dan meningkat, hal ini tidak seketika akan menghentikan beroperasinya aplikasi transportasi online.
Sesuai dengan hukum ekonomi bahwa ketika permintaan atas suatu barang atau jasa terus ada maka penawaran akan barang atau jasa tersebut pun akan tetap ada.
Meskipun aplikasi transportasi berbasis online terganjal beberapa masalah tetapi ketika permintaan akan transportasi online terus ada dan meningkat, hal ini tidak seketika akan menghentikan beroperasinya aplikasi transportasi online.
Di Indonesia, fenomena transportasi online terganjal dalam hal regulai dan kejelasan payung hukum yang mengatur tentang transportasi umum. Tentunya, fenomena ini seharusnya dapat disikapi sebijak mungkin dan dapat dengan segera diberikan payung hukum yang jelas karena tidak dapat dipungkiri bahwa transportasi online ini sangat mengangkat pendapatan driver yang bergabung yang mana merupakan bagian dari mensejahterakan karyawannya dan dalam hal teknologi dapat memperbaiki sistem transportasi menjadi lebih baik yang memudahkan akses bagi para penggunanya.
Setiap perubahan yang terjadi di masyarakat pasti akan menimbulkan pro dan kontra, tidak ada suatu kejadian atau fenomena yang dapat diterima oleh seluruh pihak, tetapi tentunya dapat dilihat sisi manfaat yang ditimbulkan dari perubahan yang ada.
Setiap perubahan yang terjadi di masyarakat pasti akan menimbulkan pro dan kontra, tidak ada suatu kejadian atau fenomena yang dapat diterima oleh seluruh pihak, tetapi tentunya dapat dilihat sisi manfaat yang ditimbulkan dari perubahan yang ada.
Transportasi online muncul ditengah kecanggihannya teknologi, new media kini telah booming di dunia termasuk Indonesia. Transportasi berbasis online, memiliki banyak pro dan kontra yang dihadapi. Mayoritas dari supir-supir konvensional dan ojek pengkolan tidak menerima dengan keberadaan transportasi berbasis online ini karena telah menganggap bahwa para konsumen beralih untuk memakai transportasi online. Padahal jika dipandang luas, banyak warga yang sangat membutuhkan transportasi berbasis online ini, karena jauh lebih mudah, murah, terjangkau, dan keamanannya yang terjamin.
http://kaltim.tribunnews.com/2017/07/09/pro-kontra-transportasi-online
Komentar
Posting Komentar